Selain Sofyan Basir, jaksa juga menghadirkan direktur pengadaan strategis dua PT. PLN, Supangkat Iwan Santoso untuk dimintai keterangan di ruang sidang pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta.
Terdakwa yang disidang adalah Johannes Kotjo yang jadi pemilik perusahaan Natural Gold Resources.
Perusahaan ini yang ditunjuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.