Direktorat Polisi Air Kepulauan Riau mengungkap sindikat penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia ilegal ke Malaysia. Dari hasil penggerebekan di sebuah tempat penampungan di daerah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau petugas menangkap 12 orang calon TKI ilegal yang hendak diberangkatan dan 5 tersangka penyalur TKI.
Sebanyak 12 orang calon TKI ilegal asal Pulau Jawa dan Lombok yang hendak diselundupkan ke negara Malaysia ditangkap oleh petugas Direktorat Polisi Air Polda Kepri di sebuah tempat penampungan yang berada di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Selain TKI petugas pun menangkap 5 tersangka yang merupakan penyalur TKI ilegal atau tekong. Menurut rencana belasan TKI ilegal ini akan diberangkatkan dengan cara dari kapal ke kapal yang sudah menunggu di perairan. Untuk bisa berangkat ke Malaysia para TKI ilegal ini harus membayar uang sebesar Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta kepada para penyalur.