Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menvonis Roro Fitria Dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 800 juta rupiah. Roro Fitria terbukti melakukan tindak pidana atas kepemilikan sabu seberat 2,4 gram.
Artis Roro Fitria pun menangis histeris saat keluar dari ruang persidangan, setelah mendengar vonis dibacakan oleh mejelis hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Roro Fitria 5 tahun penjara. Sebelumnya, pada 14 Februari lalu, Polda Metro Jaya menangkap Roro Fitria di kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram.