Seorang wanita paruh baya di Gowa, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi. Pasalnya sejumlah warga melaporkannya sebagai penipu. Bermodus penggandaan uang sang wanita menipu tetangganya 51 juta rupiah.
S-l sudah beberapa hari ini tinggal di tahanan Polsek Bajeng. Warga Makassar ini terpaksa ditahan karena dilaporkan tetangganya yang ditipu puluhan juta rupiah. Awalnya S-l mengaku bisa menggandakan uang tiga kali lipat dalam waktu tiga bulan. Korban pun percaya dan menyerahkan uang senilai Rp 51 juta berharap bisa menjadi Rp 200 juta tiga bulan kemudian.
Namun tiga bulan berlalu pelaku yang ditagih korban tidak mampu memenuhi janjinya. Korban pun melaporkan pelaku ke polisi.