Aturan tersebut menyebutkan imbalan uang bagi masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas tindak pidana korupsi dengan besaran imbalan paling banyak Rp 200 juta.
Akankah hadiah Rp 200 juta ini efektif memberantas praktitk korupsi? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Pagi bersama pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim Asep Iwan Iriawan dan juru bicara KPK Febri Diyansyah.
Tim kami juga mencoba menghubungi Ali Mochar Ngabalin, Tenaga Ahli Utama Bidang Komunikasi Politik Kantor Staf Presiden.