Irwandi Yusuf Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka

2018-10-09 118

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Sabang, Aceh. Setelah KPK melakukan pengembangan perkara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Dermaga Aceh, KPK kembali tetapkan 2 tersangka.



Selain Irwandi Yusuf, KPK juga menetapkan Izil Azhar orang kepercayaan Irwandi menjadi tersangka dalam kasus itu. Irwandi Yusuf dan Izil Azhar diduga bersama-sama menerima uang suap yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Gubernur Aceh.



Orang nomor satu di Aceh ini diduga menerima uang sebesar Rp32 miliar yang tidak dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK.


Free Traffic Exchange