Nirwono Joga, Pengamat Tata Ruang Kota mengatakan ada dua hal yang bisa dilakukan pemerintah sebetulnya untuk mengantisipasi dampak likuifaksi. Satu yakni tidak memberikan izin untuk pendirian bangunan di lokasi yang rawan terjadi likuifaksi, gedung-gedung tidak akan berdiri tanpa ada izin sejak awal dan seharusnya ini ditaati karena sudah ada rekomendasi tata ruang kota.
Kedua, faktor pada waktu pendirian bangunan apakah sudah memiliki standar bangunan tahan gempa, bangunan publik tidak boleh tidak dan harus menaati aturan tahan gempa tersebut dan itu sebaiknya juga harus ditaati oleh semua wilayah di Indonesia.