BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp15,7 Miliar

2018-09-21 347

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita 330 bungkus obat tradisional ilegal di sebuah gudang di Cilincing, Jakarta Utara. Obat-obatan ilegal itu diperkirakan bernilai Rp15,7 miliar.



Sebuah gudang di Cilincing, Jakarta Utara digerebek Badan POM. Badan POM menduga gudang ini adalah tempat pengemasan penyimpanan dan distribusi obat-obatan ilegal.



Obat-obatan ilegal itu ternyata mudah ditemukan di situs jual beli online. Padahal obat-obatan itu berbahaya bagi kesehatan karena tidak adanya izin edar yang resmi.



Sementara itu warga tidak banyak mengetahui kegiatan dalam rumah itu. Karena penghuni rumah jarang berinteraksi dengan warga sekitar.