Sidang Perdana Kasus Penggelapan Abu Tours

2018-09-19 126

Pengadilan Negeri Makassar hari ini menggelar sidang perdana kasus pencucian dan penipuan uang jemaah Abu Tours dengan terdakwa bos Abu Tours, Hamzah Mamba.



Hamzah diduga telah menggelapkan uang dari jemaah di biro perjalanan haji dan umrah miliknya hingga triliunan rupiah. Penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset Abu Tour senilai 250 milliar rupiah.


Free Traffic Exchange