Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengapresiasi langkah partai politik yang tidak mencalonkan mantan napi korupsi sebagai calon legislatif.
Pasca putusan MA yang membolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg, KPU juga membuka kemungkinan untuk menandai surat suara caleg yang merupakan napi korupsi.