Hingga saat ini, meski telah diputus pada Kamis (13/9) lalu, Komisi Pemilihan Umum masih belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait putusan pembatalan 2 peraturan KPU.
Selain itu, KPU masih mempertimbangkan sejumlah hal agar keputusan KPU tak dikritik lagi.
Peraturan yang menuai gugatan, yakni PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota, serta PKPU nomor 26 tahun 2018 tentang anggota DPD.
Kedua peraturan dianggap melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, karena melarang mantan koruptor, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi calon anggota legislatif. Padahal undang-undang tak melarangnya.