Mahkamah Agung akhirnya memutuskan mantan narapidana korupsi boleh maju menjadi calon legislatif. MA juga telah membatalkan peraturan KPU yang melarang mantan napi korupsi maju pileg.
Hal itu dikutip dari laman hukumonline.com. Juru bicara MA Suhadi menyatakan, putusan ini dikeluarkan MA pada Kamis (13/9) lalu.
Ada sejumlah pertimbangan di balik putusan MA ini. Salah satunya menyebutkan, peraturan KPU bertentangan dengan putusan MK yang membolehkan napi menjadi caleg sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik, dirinya adalah mantan napi.
Menanggapi putusan ini, KPK sebenarnya berharap putusan MA akan membantu proses penyaringan caleg yang berkualitas. Namun KPK akan tetap menghormati putusan MA.