VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani peraturan pemerintah yang melegalkan aborsi. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang ditandatangani pada 21 Juli 2014 kemarin itu menyebutkan bahwa perempuan boleh melakukan aborsi dengan syarat tertentu.