VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan terhadap pelaksaan Pemilihan Presiden 2014 yang diajukan calon presiden Prabowo-Hatta, Kamis 21 Agustus2014. Dibacakan bergantian oleh sembilan hakim, MK menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dalam pokok permohonan.