VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencabut kewenangan Pertahanan Sipil (Hansip) serta Perlawanan dan Keamanan Rakyat (Wankamra) dalam hal menjaga ketertiban umum. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 yang ditanda tangani pada 1 September 2014.