Penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Ayong, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara hingga mengakibatkan tewas.
Pelaku bernama Hamdi Derek langsung ditangkap oleh anggota Polsek Sangtambolang pada saat melarikan diri usai menganiaya sang istri, Selasa (11/9).
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita satu buah parang yang digunakan untuk menganiaya korban hingga meninggal.
Sampai saat ini, polisi masih menyelidiki motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku. Namun, diduga penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu. Dari hasil otopsi, korban tewas akibat mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.