Pencemaran Nama Baik, FPI Laporkan Ahok ke Polisi

2018-09-11 7,050

VIVAnews - Kuasa hukum FPI melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya, Rabu 2 November 2014 siang. Pasal yang digunakan FPI untuk melakukan pelaporan adalah pasal 310 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 335 tentang pencemaran nama baik.