Kemenhub Sesuaikan Tarif Angkutan Umum

2018-09-11 14

VIVAnews - Menyusul kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian tarif angkutan umum. Kenaikan tarif angkutan umum dipatok tertinggi 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini.