Kemenhub Sesuaikan Tarif Angkutan Umum
2018-09-11
15
VIVAnews - Menyusul kenaikan harga BBM, Kementerian Perhubungan mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian tarif angkutan umum. Kenaikan tarif angkutan umum dipatok tertinggi 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini.