Kenaikan Tarif Angkutan Umum Lampaui Batas Maksimum

2018-09-11 57

VIVAnews - Meski pemerintah sudah menetapkan ketentuan kenaikan tarif maksimum sebesar 10 persen, sejumlah angkutan umum justru menggunakan tarif yang lebih tinggi kepada penumpang. Seperti di terminal Blok M, Jakarta Selatan, para pengemudi angkutan umum, mikrolet, dan metromini telah memberlakukan tarif baru dengan kenaikan mencapai 30 persen.