Buang Sampah Sembarangan di Bandung, Denda Rp50 Juta

2018-09-10 9

VIVAnews - Mulai 1 Desember 2014, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan peraturan yang melarang membuang sampah sembarangan. Jika melanggar, ancaman dendanya pun tidak tanggung-tanggung hingga Rp50 juta.