VIVAnews - Sebanyak 121 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dideportasi dari Malaysia karena tak memiliki izin tinggal atau izin bekerja di negara itu. Mereka dipulangkan ke Tanah Air melalui pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Ratusan pekerja ilegal dari Indonesia itu telah menjalani hukuman dengan masa hukuman bervariasi di Malaysia. Sebagian besar mereka bekerja di Sabah.