Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

2018-09-10 29

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis pembunuh Ade Sara, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara.