Empat dari Lima Tersangka Pelaku Pelecehan Murid TK JIS Dihukum 8 Tahun Penjara
2018-09-10
6
VIVAnews - Lima pelaku kejahatan seksual Jakarta Internasional School (JIS) divonis 7 hingga 8 tahun penjara. Mereka dianggap terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kejahatan seksual.