Kepala Korps Lalu Lintas Polri menilai, kecelakaan bus di Sukabumi, disebabkan oleh kelalaian dari pengelola dan sopir bus. Saat diperiksa, bus naas itu terakhir melakukan uji KIR pada tahun 2016.
Pihak Korlantas telah melakukan olah tempat kejadian di lokasi kecelakaan bus. Dari hasil investigasi sementara, selain tidak melakukan uji KIR 2 tahun terakhir, pajak kendaraan pun tidak dibayar. Sementara, kelalaian dari pihak sopir adalah dilakukannya pergantian pengemudi dari sopir utama ke kondektur.