VIVAnews - Sidang lanjutan terhadap Handoko pemilik Bali Kuta Resort di Pulau Dewata memasuki tahap akhir. Saksi ahli yang dihadirkan dalam ruang sidang menyatakan surat rekomendasi yang diberikan Propam Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan bersifat mengikat.