OJK Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia

2018-09-09 14

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk bersiap membayar klaim asuransi sesuai kontrak polis kepada keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501.

Free Traffic Exchange