OJK Awasi Pembayaran Asuransi Korban AirAsia

2018-09-09 13

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau perusahaan asuransi untuk bersiap membayar klaim asuransi sesuai kontrak polis kepada keluarga korban pesawat AirAsia QZ8501.