Polisi kembali menyegel sejumlah bangunan yang menjadi aset padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Ada lima gedung utama padepokan Dimas Kanjeng yang disegel, antara lain rumah, asrama, dan kantor sekretariat yayasan.
Penyegelan ini merupakan pengamanan untuk menghindari lenyapnya aset.
Sebelumnya, aset-aset itu disita oleh Polda Jawa Timur pada 21 Oktober 2016 lalu. Penyitaan dilakukan sebagai perkembangan kasus Taat Pribadi, dari kasus pembunuhan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Hingga saat ini, proses hukum yang menjerat Taat Pribadi sebagai pimpinan tertinggi padepokan masih berlangsung. Taat Pribadi masih menjalani sidang kasus penipuan, meski sebelumnya telah divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan.