Pemerintah Terbitkan Peraturan Perlindungan Bagi PRT

2018-09-09 30

VIVA.co.id - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Ia berharap peraturan itu bisa menjadi terobosan hukum untuk melindungi PRT. Sebab selama ini Indonesia belum punya UU yang khusus mengatur pekerja domestik atau PRT.