VIVA.co.id - Kejaksaan Agung menyatakan sudah tidak lagi menindaklanjuti laporan kuasa hukum Budi Gunawan karena laporan tersebut sudah dicabut pada Jumat, 23 Januari 2015 lalu. Laporan ke Kejagung pada 21 Januari 2015 itu terkait dua pimpinan KPK, dianggap menyalahgunakan wewenang dengan menetapkan BG sebagai tersangka.