OJK Bentuk Tim Percepat Pembayaran Asuransi AirAsia

2018-09-07 3

VIVA.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim khusus untuk mempercepat pembayaran asuransi bagi keluarga korban jatuhnya AirAsia QZ8501. Hingga kini, baru dua keluarga korban yang sudah mendapatkan pembayaran asuransi.