VIVA.co.id - Komjen Pol Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi oleh KPK tidaklah sah. Kepada hakim tunggal Sarpin Rizaldi, Budi Gunawan meminta untuk mencabut status tersangkanya.