Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Program TVRI

2018-09-07 3

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung Telah menetapkan tiga tersangka korupsi kasus proyek pengadaan program siap siar TVRI pada 2012 bernilai Rp40 miliar. Yaitu Mandra selaku Direktur PT Viandra Production, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir yang juga salah satu pejabat TVRI.