VIVA.co.id - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan tempat ideal pelaksanaan eksekusi tahap II bagi para terpidana mati adalah di Pulau Nusakambangan. Mereka yang akan menjalani eksekusi mati itu adalah para terpidana yang permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.