Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan PN

2018-09-08 1,388

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap BG adalah tidak sah.