VIVA.co.id - Majelis Hakim sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan pemohon, yakni Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Senin, 16 Februari 2015. Hakim menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak memenuhi kekuatan hukum.