VIVA.co.id - Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 23 Februari 2015. Suryadharma Ali menggugat penetapannya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.