VIVA.co.id - Terpidana mati kasus narkoba asal Prancis, Serge Areski Atlaoui mengajukan perlawanan terakhir agar bisa terhindar dari eksekusi mati yang diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat. Dengan dibantu tim konsuler dan pengacara dari Indonesia, Atlaoui mengajukan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri di Tangerang.