Ini Besaran Klaim Asuransi yang Diterima Jemaah Haji RI

2018-09-05 3

VIVA – Jemaah yang wafat di Tanah Suci akan mendapat asuransi senilai Rp18,5 juta; akibat kecelakaan Rp37 juta; dan wafat di bandara atau pesawat ditambah asuransi pihak maskapai sebesar Rp125 juta. Pencairan akan dilakukan selama lima hari kerja. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Ahda Barori, menegaskan hal itu kepada tim Media Center Haji (MCH) di Mekah, Senin 3 September 2018. Menurutnya nilai tanggungan berlaku sejak jemaah haji telah berada di embarkasi keberangkatan.