VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah menandatangani keputusan tentang hasil evaluasi atas RAPBD DKI Jakarta 2015. Kemendagri memberi waktu selama 7 hari ke Ahok dan DPRD DKI untuk menyelesaikan kekisruhan yang terjadi. Sebab, jika kisruh tak terselesaikan maka opsi yang ada adalah menggunakan APBD tahun lalu.