Bawaslu Kota Cilegon menggelar sidang ajudikasi sengketa pemilu, Selasa (4/9).
Penggugat adalah dua caleg eks narapidana korupsi dari Partai Demokrat dan PAN terhadap KPU Kota Cilegon.
Dalam sidang tersebut, Bawaslu mengabulkan pemohon dua caleg dan menyatakan mereka memenuhi syarat. Bawaslu pun merekomendasikan kepada KPU Kota Cilegon untuk memasukkan keduanya pada daftar calon sementara selama tiga hari setelah putusan.
Sebelumnya, KPUD Kota Cilegon tidak meloloskan kedua bacaleg sehingga didugat ke Bawaslu.