VIVA.co.id - Kamis, 19 Maret 2015, nenek Asiani akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asiani mengaku akan membuktikan jika dirinya tidak bersalah atas tuduhan mencuri 7 batang kayu jati milik Perhutani.