VIVA.co.id - Dunia pendidikan baru-baru ini kembali dibuat gempar dengan kasus kejahatan seksual yang dialami dua siswa Sekolah Dasar (SD) Internasional, di Jakarta Selatan. Saat wawancara dengan tvOne, Kuasa hukum korban Ronald Pandjaitan menjelaskan kronologi pelecehan seksual itu terjadi.