PN Lumajang Vonis Bersalah Kakek Pencuri 2 Kg Kedelai

2018-09-03 9

VIVA.co.id - Kakek Ngatmanu yang didakwa mencuri dua kg kedelai divonis bersalah dan hukuman 14 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur. Namun kakek Ngatmanu dapat langsung bebas setelah dipotong masa tahanan.