VIVA.co.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin kemarin, telah memblokir 22 situs yang dinilai menebar kebencian dan radikalisme di Indonesia. Pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) setelah melalui analisa dan berdasarkan laporan dari masyarakat.