Saat meloloskan eks koruptor menjadi Bacaleg, Bawaslu beralasan eks koruptor juga punya hak konstitusional untuk dipilih dan memilih seperti diatur dalam UUD 45. Selain itu Bawaslu juga berpedoman pada UU pemilu saat meloloskan eks koruptor menjadi Bacaleg. Sementara KPU mengeluarkan peraturan nomor 20 tahun 2018 yang jelas-jelas melarangan eks koruptor menjadi caleg.
Bagaimana jalan tengahnya agar tidak ada polemik lagi terkait masalah ini? Apa peran pengawasan yang bisa dijalankan parpol dan masyarakat agar tidak ada eks koruptor yang menjadi caleg?
Kita bahas bersama Kepala Desk Politik dan Hukum Harian Kompas, M Hernowo, Koordinator Icw, Adnan Topan Husodo, dan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Gede Pasek Suardika.