Bawaslu Diminta Patuhi PKPU Terkait Caleg Mantan Koruptor

2018-09-03 112

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi keputusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota yang meloloskan 12 bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. KPU menilai keputusan itu melanggar peraturan KPU, pernyataan KPU ini adalah lanjutan perdebatan antara Bawaslu dan KPU terkait calon legislatif yang pernah dihukum karena korupsi. Bawaslu sebelumnya bersikukuh hak politik seseorang hanya dapat dibatasi lewat undang-undang dan persidangan.