VIVA.co.id - Terdakwa kasus pencurian 7 batang kayu jati, nenek Asiani kembali jalani persidangan. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Situbondo menyampaikan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan disertai denda Rp500 juta subsider kurungan 1 kali.