Eksekusi lahan sengketa antara warga kelurahan Cempaka Putih, Ciputat, Tangerang Selatan dan pihak kampus UIN Syarif Hidayatullah berlangsung panas.
Warga yang menolak upaya eksekusi oleh juru sita dari pengadilan negeri Tangerang berusaha bertahan dengan memblokade akses jalan Juanda.
Warga mengklaim, tanah lebih dari seribu meter persegi di samping kampus merupakan milik enam keluarga ahli waris berdasarkan surat hibah dari yayasan pendidikan Madrasah Islam Indonesia tahun 1981.