VIVA.co.id - Upaya perdamaian antara kedua belah pihak terkait kasus pencurian tatakan gelas menemui jalan buntu. Pihak pelapor menolak menandatangani perjanjian perdamaian karena telah menjalani proses hukuman penjara selama satu bulan atas laporan terdakwa dengan tuduhan penganiayaan.