VIVA.co.id - Tim kuasa hukum dari pedagang kopi yang dituduh mencuri piring tatakan gelas akan berupaya agar terdakwa tidak divonis hukuman penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung mendatang. Kuasa hukum menilai perkara kasus tersebut seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke ranah hukum.